PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 14
BAB 1 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Kabinet.
(2) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden.
