PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 13
BAB 1 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai
Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
(2) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal
dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a.
(3) Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.
