PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 12
BAB 1 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural
eselon II.a.
(2) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan
struktural eselon III.a.
