PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 11
BAB 1 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
