PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 10
BAB 1 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan
Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf
yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.44 4
