PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 16
BAB 1 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
