TUNJANGAN JABA~f\N FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dirnaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh
Perikanan adalah tunjangan jabatan fungsionai yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalarn .Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraruran
perundang-undangan.
PasaI2 ...
" \
'.
PRESIDEN
Pasal 2
Kepada Pegawai NegeriSipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikan an, diberikan 1'unjangan Penyuluh Perikanan
setiap bulan.
Pasa13
Besarnya 1'unjangan Penyuluh Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal4
Pemberian 1'unjangan Penyuluh Perikanan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5...
. '.
'.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa! 5
Pemberian Tunjangan Penyu!uh Perikanan dihentikan
apabila PegawaiNegeriSipil sebagaimana dimaksud da!arr
Pasa! 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden uu mulai berlaku pada tangga
diundangkan.
, . \ Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden iru dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2014
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsiona.
Penyuluh Perikanan, perlu diberikan tunjangau
jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerj•.
dan tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruJ
a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi,
produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Neger:
Sipil yang bersangku tan , perlu
...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik ~ Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nornor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhii
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 tJ
Nomor 108);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3547) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5121);
- Peraturan ...
"
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 164);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 240);
