PERPRES
TUNJANGAN JABA~f\N FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dirnaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh
Perikanan adalah tunjangan jabatan fungsionai yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalarn .Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraruran
perundang-undangan.
PasaI2 ...
" \
'.
PRESIDEN
