PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 9
(1) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran yang berasal
dari perubahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri
sebagai akibat dari:
- penambahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri
karena percepatan atau lanjutan penarikan;
- penambahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri
yang bersumber dari pagu Penerusan Pinjaman Luar
Negeri di tahun lalu yang tidak terserap; dan/atau
- pengurangan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri;
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan ...
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Penerusan
Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
