PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Anggaran
Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015.
