PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 11
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.