Pasal 8
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat berupa:
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan
Layanan Umum;
- perubahan pinjaman dan hibah luar negeri dan
pinjaman dan hibah dalam negeri;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar
subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara, termasuk yang terkait
dengan penerapan reward and punishment;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk;
- pergeseran anggaran antar kegiatan dalam 1 (satu)
program sepanjang pergeseran tersebut tidak
mengurangi volume keluaran (output) yang telah
direncanakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas,
mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat
ditunda;
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Bagian Anggaran
yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi
kebutuhan biaya operasional;
- pergeseran ...
- pergeseran anggaran antar jenis belanja dan/atau
antar jenis kegiatan dalam 1 (satu) program
dan/atau antar program dalam 1 (satu) kementerian
negara/lembaga untuk memenuhi kewajiban
pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkracht);
- pergeseran anggaran antarlokasi dan/atau
antarkewenangan;
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
