Pasal 5
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
- Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
menurut jenis, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- Rincian Dana Bagi Hasil menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum
dalam:
- Lampiran VIII Rincian Dana Bagi Hasil Pajak
Penghasilan Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan
Pasal 21 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Lampiran IX Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi
dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Lampiran X Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau menurut Provinsi;
- Lampiran ...
- Lampiran XI Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya
Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Lampiran XII Rincian Dana Bagi Hasil Sumber
Daya Alam Pertambangan Umum menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Lampiran XIII Rincian Dana Bagi Hasil Sumber
Daya Alam Kehutanan menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Lampiran XIV Rincian Dana Bagi Hasil Sumber
Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota;
- Lampiran XV Rincian Dana Bagi Hasil Sumber
Daya Alam Pengusahaan Panas Bumi menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
- Rincian Dana Alokasi Umum menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- Rincian Dana Alokasi Khusus menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- Rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan menurut
Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XVIII yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- Rincian ...
- Rincian Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini;
- Rincian Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XX yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- Rincian Bantuan Operasional Sekolah menurut
Provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini;
- Rincian Dana Insentif Daerah menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2) Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
berupa:
- Rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil
menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Rincian ...
- Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan
Desentralisasi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Rincian Dana Alokasi Khusus menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Dana Alokasi Khusus
Tambahan menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e menjadi
dasar bagi Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga terkait
menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus pada
masing-masing bidang atau subbidang paling lama 2 (dua)
minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(4) Perubahan Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagai akibat dari:
terdapat perubahan data; dan/atau
terdapat kesalahan hitung;
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
