PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 6
Anggaran pendidikan dirinci dalam Lampiran XXIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Anggaran pendidikan dirinci dalam Lampiran XXIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.