PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b, terdiri atas:
Rincian Belanja Pemerintah Pusat; dan
Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
