PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a, terdiri atas:
- Rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
