PERPRES
KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA
Pasal 7
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah
berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, serta Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan
laporan pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia yang
terintegrasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun
sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
