PERPRES
KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA
Pasal 6
(1) Menteri/pimpinan lembaga melaksanakan Kebijakan
Kelautan Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing.
(2) Pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Kebijakan
Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman.
(3) Pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia pada masing-
masing kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh
menteri/pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas dan
kewenangannya masing-masing.
