PERPRES
KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA
Pasal 5
Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berfungsi sebagai:
- pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan,
serta pemantauan dan evaluasi pembangunan sektor
kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan
- acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut
serta melaksanakan pembangunan sektor kelautan
untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia.
www.peraturan.go.id
2017, No.32 -4-
