PERPRES
KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA
Pasal 4
(1) Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan untuk
periode 5 (lima) tahun.
(2) Untuk pertama kali Rencana Aksi Kebijakan Kelautan
Indonesia ditetapkan untuk periode tahun 2016-2019
dengan Peraturan Presiden ini.
(3) Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia selanjutnya
ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri.
(4) Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-
2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
