PERPRES
KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA
Pasal 8
(1) Kebijakan Kelautan Indonesia dapat ditinjau kembali
secara berkala sesuai dengan perkembangan dan
kepentingan nasional serta perkembangan dinamika
internasional.
(2) Peninjauan kembali Kebijakan Kelautan Indonesia
dilakukan oleh kementerian/lembaga dan
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman bersama dengan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(3) Hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar
penyesuaian Kebijakan Kelautan Indonesia.
www.peraturan.go.id
2017, No.32 -5-
