PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007
Pasal 36
(1) Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan
struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan
jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang
merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang
merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
- Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
