PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007
Pasal 37
(1) Kepala LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usulan Kepala.
(3) Pejabat eselon II ke bawah di LKPP diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
