PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007
Pasal 29
LKPP dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama internasional serta perundingan dengan pemberi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) yang terkait dengan bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.314 6
- Ketentuan Pasal 31 dihapus.
- Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
