PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007
Pasal 28
LKPP dalam menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk implementasi RKAKL berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
