BANTUAN PENDANAAN KEGIATAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, pemimpin dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami serta meningkatkan partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No. 290 3
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
MUI merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan program pembangunan pengembangan kehidupan yang islami.
Pasal 3
Untuk kelancaran pelaksanaan peranan MUI sebagai mitra Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kegiatan MUI.
Pasal 4
(1) Bantuan pendanaan kepada MUI Pusat dibebankan pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
(2) Bantuan pendanaan kepada MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki jumlah penduduk yang mayoritas beragama Islam yang harus senantiasa dijaga dan ditingkatkan kualitas aqidah dan akhlak agar sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama Islam;
- bahwa Majelis Ulama Indonesia mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab yang besar untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan peningkatan kualitas aqidah dan akhlak penduduk yang beragama Islam di Indonesia;
- bahwa agar peran, tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilaksanakan secara optimal diperlukan dukungan pemerintah;
- bahwa atas pertimbangan butir a, b dan butir c tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No. 290 2
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
