PERPRES
BANTUAN PENDANAAN KEGIATAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pasal 4
(1) Bantuan pendanaan kepada MUI Pusat dibebankan pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
(2) Bantuan pendanaan kepada MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah.
