PERPRES
BANTUAN PENDANAAN KEGIATAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pasal 3
Untuk kelancaran pelaksanaan peranan MUI sebagai mitra Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kegiatan MUI.
