PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010
Pasal 55
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Kepala Kejaksaan Tinggi, masing-masing dapat diangkat paling banyak 6 (enam) koordinator dan paling banyak 3 (tiga) koordinator untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
(2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda terkait.
(3) Koordinator pada Kejaksaan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan ayat (41, ayat (5), ayat (6), dan ayat (9)
Pasal 62 diubah dan Pasal 62 ayat (71 dihapus,
sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
