Pasal 62
(1) Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan
Kepala Badan merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Staf . . .
SK No 209818 A
PRESIDEN
-L4-
(2t Staf Ahli merrrpakan jabatan struktural eselon I.b. atau jabatan pimpinan tinggi madya dan dalam hal diisi oleh mantan pejabat dengan eselon yang lebih tinggi maka eselonnya mengikuti eselon yang sebelumnya.
(3) Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan
Tinggi, Sekretaris Badan, Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (4t Asisten Jaksa Agung, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi merupakan jabatan struktural eselon II.b. atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (s) Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian pada Kejaksaan Agung, Kepala Subdirektorat Kepala Bidang, Inspektur Muda, dan fepati Kejaksaan Negeri Tipe A merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator.
(6) Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B, Kepala Bagian
pada Kejaksaan Tinggi, dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi merupakan jabatan struktural eselon III.b. atau jabatan administrator.
(7) Dihapus.
(8) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala
Subbidang, Pemeriksa, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas. (e) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V.a. atau jabatan pelaksana. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 202937 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 209769 A
