PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010
Pasal 48
Organisasi Kejaksaan Negeri terdiri atas:
- Kepala Kejaksaan Negeri;
- Subbagian;
- paling banyak 5 (lima) Seksi; dan
- dihapus.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
