Pasal 44
(1) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf c, terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (21 Dalam hal tugas dan fungsi Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subbagian/Seksi/ Pemeriksa. (2al Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asisten yang melaksanakan fungsi di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(3) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf d, terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Subbagian...
SK No 202935 A
PRESIDEN
(41 Subbagian/Seksi/Pemeriksa terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Urusan/Subseksi/Pemeriksa Pembantu.
- Ketentuan Pasal 48 huruf d dihapus, sehingga
