PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010
Pasal 43
Organisasi Kejaksaan Tinggi terdiri atas:
- Kepala Kejaksaan Tinggi;
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi;
- paling banyak 8 (delapan) Asisten; dan
- Bagian Tata Usaha.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
