Pasal 38
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf i terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbidang.
- Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
