PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010
Pasal 31A
(1) Badan Pemulihan Aset rnerupakan unsur
penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. (21 Badan Pemulihan Aset dipimpin oleh Kepala Badan Pemulihan Aset.
Pasal 31B...
SK No 202932 A
PR.ESIDEN
