PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008
Pasal 3
(1) Koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi
dilakukan oleh dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan
sumber daya air provinsi atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh gubernur.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
