PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008
Pasal 4
(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada tingkat
kabupaten/kota dapat dibentuk wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain oleh pemerintah kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.276 3
(2) Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan
sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota.
- Ketentuan Pasal 20 diubah dengan menambahkan 1 (ayat), yakni ayat
(3) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
