PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008
Pasal 2
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air
pada tingkat nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
