PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 98
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Kementerian sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
