PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 97
(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi Inspektorat tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk 1 (satu) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Ketigabelas Pusat
