PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian' e. pelaksanaan . SK No 247679 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
