Pasal 99
(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang, serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. Bagian . . . SK No 247680 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Bagian Keempatbelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
