PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Badan Teknologi, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian; b. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan komunikasi dan data di lingkungan Kementerian; c. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan keamanan data dan informasi di lingkungan Kementerian' d. pemberia., artrrrgan data dan informasi di lingkungan Kementerian; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
