PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 92
(1) Badan Teknologi, Data, dan Informasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) pusat. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya pusat dapat dibantu oleh subbagian yang melaksanakan fungsi ketatausahaan. Bagian Kesebelas Staf Ahli
