PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 89
(1) Badan Teknologi, Data, dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Teknologi, Data, dan Informasi dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal90... SK No 247677 A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA
