PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 88
(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk 2 (dua) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Kesepuluh Badan Teknologi, Data, dan Informasi
