PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 128
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2O2O tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 45); dan b. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 95), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
