PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 127
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet yang diintegrasikan ke dalam Kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan T:gas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 249) ditetapkan sebagai tugas dan fungsi Sekretariat Dukungan Kabinet di lingkungan Kementerian. SK No 247688 A
