PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 129
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2O2O tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 45); b. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 95); dan c. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2O2l tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 1731, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
