PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 104
(1) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
